Sampai akhirnya saya mendengarkan
ceramah dari berbagai ustad/ustadzah, merujuk kepada pendapat para
ulama, membaca buku tentang pacaran, membaca artikel-artikel yang
berkaitan, sampai ketemu sama blog yang terang-terangan mengatkan bahwa
ada “PACARAN ISLAMI” , jika saya sedang mencari PEMBENARAN, tentu saya akan sangat BAHAGIA bertemu dengan blog orang itu, bagaimana tidak?
Ketika para pejuang dakwah mengatakan
pacaran itu HARAM! HARAM! HARAM! Namun dalam blog tersebut si empunya
bilang PACARAN ITU BOLEH! BOLEH! BOLEH! Asal pake label “ISLAMI”, namun
karena yang sedang saya cari adalah KEBENARAN, KEBENARAN yang datangnya
dari Allah, maka saya percaya pacaran itu HARAM dengan alasan:
1. Qur’an surat An-nur 30,31,32,33,
tentang perintah menjaga pandangĂ n, perintah menikah bagi yang sudah
mampu, dan perintah menjaga kesucian sampai Allah memampukan kita dengan
karunia-Nya.
2. Qur’an surat Al-Isra ayat 32, tentang
perintah menjauhi zina. Sudah jelas jika zina itu perbuatan yang keji
dan jalan yang buruk, maka dari itu sebelum itu terjadi Allah
memperingatkan kita untuk menjauhi. Sedangkan dalam hubungan asmara,
segala aktivitasnya adalah jalan menuju zina.
3. Hadist-hadist Rasulullah yang melarang khalwat, melarang menyentuh non mahram, melarang wanita memerdukan suaranya dihadapan non mahram.
Jika PACARAN itu HARAM, Dengan tiga contoh rujukan diatas, Secara segala aktivitasnya diharamkan bagi kedua pasangan yang belum menikah,
mulai dari pandangan yang kudu dijaga, menyentuh yang dilarang,
khalwat, juga perintah untuk menjauhi zina. ketika kita meyakini pacaran
HARAM, bukankah lebih banyak untungnya ketimbang ruginya? Lalu ketika
saya mendapati seseorang yang menyebĂ r luaskan “Pacaran Islami”
, adakah ia tidak takut dengan mudharat yang terjadi ketika banyak yang
mengikuti apa yang disampaikannya?? Lupakah kita dengan hadist ini
“Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan (petunjuk) dalam Islam maka
baginya pahala atas perbuatan baiknya dan pahala orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat. Yang demikian itu tidak menghalangi
pahala orang-orang yang mengikutinya sedikitpun. Dan barang siapa yang
mengajak pada kesesatan maka baginya dosa atas perbuatannya dan dosa
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Yang demikian itu
tanpa mengurangi sedikitpun dosa orang-orang yang mengikutinya” (HR Muslim)
Ahhh.. Kawan, jika kita tidak dapat membawa seseorang kearah
kebaikan, jangan mengajak mereka kearah kesesatan, manusia dikaruniai
akal untuk berfikir, jika anda hanya mencari PEMBENARAN, anda akan
bahagia menemukan “Pacaran Islami” , namun jika anda mencari KEBENARAN,
sungguh anda akan kecewa.. Karena segala hubungan asmara antara dua
sejoli tanpa ikatan halal adalah HARAM, jika nikah itu hubungan HALAL, maka sudah bisa dipastikan jalinan kasih sebelum itu adalah HARAM bukan?
Katakanlah : “Wahai manusia sesungguhnya
telah datang kebenaran Al Qur’an dari Tuhanmu. Maka barang siapa yang
mendapatkan petunjuk, maka sesungguhnya (Allah) memberi petunjuk untuk
dirinya sendiri, dan barang siapa yang tersesat, maka sesungguhnya ia
hanya menyesatkan dirinya sendiri, dan Aku bukan penjaga atas dirimu.”
(Surah Yunus : 108)
Jadi kesimpulannya? Hukum PACARAN itu BOLEH menurut HAK ASASI, dan
HUKUM PACARAN itu HARAM menurut ISLAM. So, menjadi hak anda sepenuhnya
untuk memilih.











0 komentar:
Posting Komentar